Syarat dan Ketentuan :

  1. Peserta adalah masyarakat umum yang melakukan transaksi dan berpartisipasi membayarkan pajak daerah Kab. Sukaharjo
  2. Minimal transaksi dan tidak berlaku kelipatannya pada saat satu kali transaksi dengan nominal :
    • Restoran / makan minum adalah senilai Rp 50.000,- , (Tertera pajak restoran 10%)
    • Menginap di hotel minimal transaksi Rp 200.000,- (untuk hotel bintang < 2), dan Rp 350.000,- (bintang >3) Tertera pajak hotel 10%
    • Hiburan karaoke sebesar Rp 200.000,- (Tertera pajak hiburan 30%)
    • Pijat/Spa/Refleksi minimal transaksi Rp 150.000,- tidak berlaku kelipatannya setiap transaksi (tertera pajak Pijat/Spa/Refleksi 20%)
    • Menonton Bioskop pembelian 4 tiket setiap transaksi,tidak berlaku kelipatannya
  3. Struk transaksi dan Kupon sebelum dimasukkan ke dalam kota undian di fotokan dan dkirim ke Nomor Layanan Pajak Daerah No. 0813 9298 9996 / QR System Penginputan
  4. Struk transaksi hanya dapat ditukarkan kupon pada tanggal yang sama pada saat transaksi
  5. Periode Program Undian dari tanggal 22 Agustus s/d 22 November 2023
  6. Pajak Hadiah menjadi tanggung jawab pemenang
Terimakasih telah berpartisipasi dalam Pembangunan Kabupaten Sukoharjo, Pajak yang Anda Bayarkan untuk Sukoharjo Lebih Makmur
~~~ BPKPAD Kabupaten Sukoharjo ~~~