Nama Lengkap (Sesuai KTP)
Alamat
No Whatsapp
Email
PAJAK HOTEL
PAJAK RESTORAN
PAJAK HIBURAN
Tempat Transaksi
NPWPD
Nominal
Tanggal
Foto Struk Nota
* .png / .jpg / .jpeg
Baca Syarat Dan Ketentuan
Syarat dan Ketentuan :
Peserta adalah masyarakat umum yang melakukan transaksi dan berpartisipasi membayarkan pajak daerah Kab. Sukaharjo
Minimal transaksi dan tidak berlaku kelipatannya pada saat satu kali transaksi dengan nominal :
Restoran / makan minum adalah senilai Rp 50.000,- , (Tertera pajak restoran 10%)
Menginap di hotel minimal transaksi Rp 200.000,- (untuk hotel bintang < 2), dan Rp 350.000,- (bintang >3) Tertera pajak hotel 10%
Hiburan karaoke sebesar Rp 200.000,- (Tertera pajak hiburan 30%)
Pijat/Spa/Refleksi minimal transaksi Rp 150.000,- tidak berlaku kelipatannya setiap transaksi (tertera pajak Pijat/Spa/Refleksi 20%)
Menonton Bioskop pembelian 4 tiket setiap transaksi,tidak berlaku kelipatannya
Struk transaksi dan Kupon sebelum dimasukkan ke dalam kota undian di fotokan dan dkirim ke Nomor Layanan Pajak Daerah No. 0813 9298 9996 / QR System Penginputan
Struk transaksi hanya dapat ditukarkan kupon pada tanggal yang sama pada saat transaksi
Periode Program Undian dari tanggal 22 Agustus s/d 22 November 2023
Pajak Hadiah menjadi tanggung jawab pemenang
Terimakasih telah berpartisipasi dalam Pembangunan Kabupaten Sukoharjo, Pajak yang Anda Bayarkan untuk Sukoharjo Lebih Makmur
~~~ BPKPAD Kabupaten Sukoharjo ~~~
Request
Saya Telah Membaca Syarat Dan Ketentuan Yang Ada
Simpan
Menyimpan...