Portal Pajak Daerah
Satu untuk semua
Sebagai solusi pelayanan Pajak Daerah secara aman, nyaman, transparan dan akuntabel.
Apa itu Pajak Daerah!
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (Undang-Undang RI NOMOR 28 TAHUN 2009)
Pajak atau kontribusi wajib yang diberikan oleh penduduk suatu daerah kepada pemerintah daerah ini akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan kepentingan umum suatu daerah.
Contohnya seperti pembangunan jalan, jembatan, pembukaan lapangan kerja baru, dan kepentingan pembangunan serta pemerintahan lainnya.
Selain untuk pembangunan suatu daerah, penerimaan pajak daerah merupakan salah satu sumber Anggaran Pendapatan Daerah(APBD) yang digunakan pemerintah untuk menjalankan program-program kerjanya.
Objek yang dikarenakan Pajak Daerah adalah Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Penerangan Jalan, Mineral Bahan Logam dan Bantuan Parkir, Air Tanah, Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Peroleh Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Berita Kabupaten Sukoharjo
Dipublikasikan 2024-09-26 11:24:02
GEBYAR SADAR PAJAK DAERAH
Dipublikasikan 2024-08-26 10:21:04
Maklumat Pelayanan Pajak Daerah
Dipublikasikan 2024-08-26 10:15:22
Klik selengkapnya untuk melihat video tutorial pelaporan pajak daerah.